Pasal1. Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : a. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan per-undang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan; b. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapunMahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya26 Januari 2022 0346Halo Mumuh, kakak bantu jawab ya D Perbedaan antara firma dengan persekutuan komanditer CV dapat dilihat dari segi kepengurusan bisnisnya, tanggungjawab hukum, dan penamaan usahanya. Penjelasan Berikut ini beberapa perbedaan antara firma dan persekutuan komanditer CV. 1. Kepengurusan Bisnis CV Terdiri atas 2 sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang mengurus perusahaan dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif hanyalah pemberi modal, dan tidak ikut mengurus perusahaan. Firma Hanya satu sekutu yaitu sekutu aktif komplementer. Sehingga dalam Firma, setiap sekutu menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan dengan pihak ketiga. 2. Tanggung Jawab Hukum Firma Tiap-tiap sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala perikatan dan utang-piutang. CV Karena terdapat 2 sekutu, maka pertanggungjawabannya berbeda. Bagi sekutu aktif, maka ia bertanggung jawab secara bersama- sama hingga harta pribadinya. Lalu untuk sekutu pasif, ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia serahkan kepada perusahaan. 3. Penamaan Usaha Firma Firma adalah usaha di bawah satu nama bersama. Nama bersama dalam Firma dapat diambil dari nama seorang sekutu, kumpulan nama para sekutu atau sebagiannya. CV Tidak diatur spesifik mengenai penamaan CV. Para sekutu pada CV bebas menentukan nama apa yang cocok untuk digunakan oleh badan usahanya. Semoga membantu. Have a nice day! Kelebihan Modal yang dikumpulkan lebih besar. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia. Kemampuan manajemennya lebih besar. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT). Ketika kamu sudah memutuskan terjun ke dalam dunia bisnis, kamu harus memikirkan untuk membentuk badan usaha. Berbicara tentang bentuk kepemilikan bisnis, ada enam bentuk yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk mendirikannya. Bentuk kepemilikan bisnis antara lain Perusahaan Perseorangan Sole Proprietorship, Perusahaan Persekutuan Partnership, Persekutuan Komanditer CV, Perusahaan Perseroan Corporation, Badan Usaha Milik Negara BUMN, dan Koperasi. Jika kamu memiliki rekan kerja, bentuk Perusahaan Persekutuan atau Firma, Persekutuan Komanditer CV, dan Perusahaan Perseroan Corporation bisa masuk ke dalam pilihanmu. Bentuk Perusahaan Perseroan atau yang kita kenal sebagai PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia dan berbadan hukum, berbeda dengan Firma dan CV. Bentuk badan usaha kedua setelah PT yang paling banyak digunakan adalah CV. Membangun CV tidak membutuhkan modal usaha sebesar mendirikan PT, namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan dengan CV. Ada beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha PT. Pengertian CV Persekutuan Komanditer CV adalah singkatan dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia adalah Persekutuan Komanditer. Seperti namanya, CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang disebut sebagai komanditer dengan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab yang berbeda. Tanggung jawab partner di dalam CV dibagi kedalam dua jenis tipe partner atau sekutu, yaitu 1. Sekutu Komplementer Sekutu komplementer adalah tipe partner yang aktif active partner dan tidak hanya memberikan modal, namun terlibat juga di dalam kegiatan operasional. Dia memiliki tanggung jawab secara renteng sampai kepada kekayaan pribadi atas kewajiban CV kepada pihak ketiga. 2. Sekutu Komanditer Sekutu komanditer adalah sekutu pemberi modal dengan tipe partner yang diam silent partner. Seperti yang diatur dalam Pasal 20 KUHD Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu komanditer tidak boleh menjalankan roda perusahaan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Tanggung jawab sekutu komanditer tidak renteng melainkan hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan pada perusahaan. Baik itu sekutu komplementer maupun sekutu komanditer berhak menerima pembagian keuntungan. Kelebihan CV Proses pendirian yang relatif mudah Modal usaha yang dikumpulkan dapat lebih besar tergantung banyaknya sekutu komanditer Cakupan manajemen dan organisasi usaha lebih besar Kekurangan CV Adanya tanggung jawab tidak terbatas sampai kepada kekayaan pribadi jika terjadi kerugian perusahaan Penarikan modal sulit dilakukan Keberlangsungan hidup perusahaan tidak menentu Ada empat hal yang dapat menyebabkan perusahaan berakhir, mengutip Pasal 1646 KUH Perdata, seperti waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir, musnahnya barang yang digunakan untuk tujuan perusahaan, atau karena tercapainya tujuan itu, karena kehendak beberapa sekutu atau salah seorang sekutu, karena salah seorang sekutu meninggal dunia, di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu. Langkah Selanjutnya Setelah kamu memutuskan untuk mendirikan CV, langkah selanjutnya adalah mengoptimalkan kegiatan usaha yang kamu jalankan. Di era digital dan teknologi, banyak hal yang bisa para pebisnis manfaatkan untuk memaksimalkan konektivitas dengan seluruh orang dan tidak terbatas pada satu daerah tertentu. Apalagi kita mengetahui bahwa keberadaan media sosial kini telah menjadi bagian hidup banyak orang, sehingga perusahaan harus beradaptasi dengan teknik pemasaran ke arah digitalisasi. Salah satu buku yang bisa membantumu adalah buku Marketing yang disusun oleh Hermawan Kartajaya dan Iwan Setiawan, pakar marketing di Indonesia, serta Philip Kotler, pakar marketing dunia. Di dalam buku ini akan membantumu dengan panduan yang lengkap dan terperinci tentang bagaimana memasarkan sebuah merek produk di era digital kepada konsumen. Selain itu bagaimana seorang pebisnis membangun branding atas mereknya, sehingga bisa menjadi produk yang berbeda dan dicari oleh konsumen. Segera dapatkan edisi buku ini di atau di toko Gramedia terdekat. Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli bukunya dengan harga lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. Dapatkan Diskonnya! Selamat berbisnis! Pernyataantersebut merupakan syarat-syarat dari pendirian badan usaha berbentuk persekutuan komanditer a. perusahaan perseorangan b. persekutuan firma c. persekutuan komanditer d. perseroan terbatas e. koperasi 9. Perhatikan ciri-ciri perusahaan berikut! [1] Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada pemerintah. [2] Semata-mata mengejar Sebelum kita membahas akan kelebihan dan kekurangan badan usaha, maka kita akan mengetahui terlebih dahulu beragam jenis badan usaha. Badan usaha ini sendiri merupakan sebuah badan atau perhimpunan yang memiliki beragam struktur dan terdiri dari beragam jenis atai tipe. Jadi, untuk mengetahui secara lebih terperinci akan kelebihan dan kekurangan badan usaha, maka kita akan membahasnya satu PerseoranganPerusahaan perorangan atau yang biasa disingkat dengan PO ini juga termasuk di dalam salah satu jenis-jenis badan usaha . Berikut kelebihannya Tidak akan dibebani oleh biaya pajak perusahaan layaknya firma atau sebuah atau owner dari PO ini memiliki kemudahan akses untuk mengendalikan dan mengelola kesejahteraan dari PO karena juga merupakan bagian dari struktur PO itu karyawan yang ada di dalam PO ini merupakan bagian dari pemilik uasaha, maka biaya pengellaan yang dibutuhkan tergolong perlu menggunakan rangkaian proses administrasi hukum yang terlalu dibandingkan dengan jenis badan usaha yang lain seperti badan usaha campuran, pembentukan PO tergolong sangat pajak pemilik juga bisa dimasukkan kedalam daftar kerugian jika memang mendapati adanya sebuah kerugian dalam pengoperasian yang dihasilkan oleh perusahaan bisa dimiliki 100% oleh owner dan tidak akan dikenakan banyak potongan dalam pengambilan keputusan ioleh pemilik menjadi salah satu jenis kepuasan pribadi yang mungkin tidak ditemukan di jenis badan usaha yang ini juga tidak memerlukan sebuah peraturan keuangan yang tersusun dan sangat dalam bidang adanya peraturan yang ada di dalam pengoperasian sebuah juga memiliki kewewenangan dalam memajukan dan mendorong PO agar bisa menjadi salah satu yang sukses PO ini merupakan salah satu jenis badan usaha yang mudah dalam pengambilan jenis kredit yang bisa digunakan dalam rangka pengoperasian dari PO POKarena tanggung jawab dari owner alias pemilik PO ini bersifat tidak ada batasan jadi, kekayaan pribadi juga akan termasuk dalam jaminan pengoperasian PO owner sangat diperlukan dalam mendapatkan bantuan keuangan, karena pemilik dari PO biasanya hanya seorang yang ada akan semakin sulit karena tidak memiliki fungsi manajemen yang lebih usaha juga akan lebih mudah terancam dikarenakan minimnya masalah manajemen dan segi keuangan yang dijamin hanya oleh sang owner atau pemilik bidang perusahaan dan pengelolaan firma akan lebih mudah jika dibandingkan dengan PO karena modal yang dimiliki tergolong lebih masalah pembagian kerja yang dilakukan oleh firma juga menjadi salah satu hal yang memudahkan perluasan dari firma yang dilakukan oleh manajemen firma akan lebih mudah, karena tidak membutuhkan dalam mendapatkan pinjaman kredit karena masalah finansial yang lebih Ciri-ciri firma, tanggung jawab owner firma tidak terbatas akan seluruh hutang dari perusahaan tersebut firma akan langsung bubar jika salah satu anggota dalam organisasi firma melakukan pembatalan kerja yang dilakukan oleh salah satu anggota akan ditanggung secara bersama oleh para anggota KomanditerKelebihanModal yang bisa dikumpulkan dalam persekutuan komanditer ini akan berjumlah lebih ini terbilang populer di negara Indonesia, maka mendapatkan pinjaman atau suntikan dana akan lebih yang dimiliki memiliki ekamampuan yang lebih dibadingkan dengan PT maka mendirikan persekutuan komanditer akan jauh lebih Tanggung jawab tiap anggota bersifat tidak dari badan usaha ini masih tidak yang ditaman terkadang sulit untuk diambil TerbatasKelebihanHutang-hutang yang dimiliki oleh bdan usaha ini tidak ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan akan jauh lebih terjamin dan hak milik dan penjualan saham akan jauh lebih usaha dnegan menambahkan modal dan mendapatkan pinjaman akan jauh lebih perusahan akan memudahkan untuk pengelolaan sumberdaya perusahaan secara sahama akan terkena pajak, karena PT memiliki pajak perusahaan pendirian dari PT ini akan jauh lebnih rumit dna memerlukan banyak persyaratan yang harus diurus jika dibandingkan dengan jenis badan usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT juga akan jauh lebih banyak dan besar jika dibandingkan dengan badan usaha aktifitas yang terjadi di dalam PT akan dilaporkan dan bisa didapatkan oleh setiap pemegang saham. Jadi PT dianggap kurang tersembunyi untuk pemilik dan pengelola. Semua kegiatan ini juga termasuk di dalamnya masalah laba, kerugian dan bagaimana perkembangan dari Pt tersebut dalam sebuah periode.
2LihatjawabanIklanIklan miftachuljannahmiftachuljannahfirma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
Cobajelaskan kelemahan firma dan bandingkan dengan persekutuan komanditer ! - 1481917 adelialia583 adelialia583 17.11.2014 IPS Sekolah Menengah Atas terjawab Coba jelaskan kelemahan firma dan bandingkan dengan persekutuan komanditer ! 2 Lihat jawaban Iklan
Kelebihan dan Kelemahan Persekutuan Komanditer CV – Persekutuan Komanditer atau CV singkatan dari Commanditair Vennootschap adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang bekeja anggota aktif/sekutu aktif dan sebagian lainnya hanya menanamkan modal anggota pasif/komanditer. Jika seseorang memiliki modal tetapi tidak memiliki kemampuan atau tidak mempunyai kesempatan waktu untuk bekerja, dia dapat bergabung dengan pemilik modal lain yang siap bekerja dalam perusahaan yang berbentuk badan usaha Persekutuan Komanditer CV. CV berasal dar bahasa Belanda yaitu Commanditaire Vennootschap. Persekutuan Komanditer CV adalah badan usaha yang keanggotannya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif Sekutu aktif adalah penanam modal yang diberi kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Maju mundurnya perusahaan tergantung pada persero aktif. Jadi jika CV bangkrut maka seluruh kekayaan pribadi persero aktif digunakan untuk menutup utang perusahaan. Sekutu diam adalah anggota yang hanya sebagai penanam modal saja , tidak ikut menjalankan perusahaan. Persero diam mempunyai tanggung jawab yang terbatas, artinya jika perusahaan bangkrut dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor saja dan dia tidak dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain, jumlah persero diam biasanya lebih banyak dari pada persero aktif. Karena melibatkan banyak orang maka pendirian sebuah CV harus berdasarkan akta notaris. Wewenang dan tanggung jawab anggota di dalam CV adalah sebagai berikut. Anggota/sekutu aktif/sekutu komplementer bertindak sebagai pemilik, pengurus, dan pemimpin perusahaan, wewenang dan tanggung jawabnya tidak terbatas. Anggota/sekutu pasif atau sekutu komanditer atau sekutu diam sebagai pemilik modal perusahaan atau penanam modal, la tidak aktif memimpin dan mengurus perusahaan, tanggung jawabnya terbatas. Jika CV mempunyai utang, tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanamnya saja, tidak sampal harta milik pribadi. Hak anggota di dalam CV adalah sebagai berikut. Anggota aktif berhak mendapatkan bagian laba yang lebih besar dibandingkan anggota pasif, karena anggota aktif bekerja mengurus perusahaan dan berhak menentukan kebijaksanaan perusahaan. Anggota pasif berhak mendapatkan bagian laba dan berhak mengawasi jalannya perusahaan. Kelebihan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut Mudah mencari tambahan modal pada anggota sekutu. Cara pendiriannya mudah Modal yang dikumpulkan lebih besar dibanding perusahaan perseorangan. Mudah memperoleh kredit dari bank. Kemampuan manajemen biasanya lebih baik dibandingkan perusahaan perseorangan. Kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut Pada sekutu aktif, karena tanggung jawab tidak terbatas, mengakibatkan kekayaan pribadi dapat ikut tersita jika perusahaan pailit/bangkrut. Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu. Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor.